Hari Raya Waisak, Lima Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Khusus

Hari Raya Waisak, Lima Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Khusus

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Lima Warga Binaan Lapas Pangkalpinang yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2568 Buddhist Era (BE) Tahun 2024, Kamis (23/5/2024). 

BACA JUGA:Ombudsman Babel Dorong Percepatan STDB Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka, Sebagian Besar Petani Belum Ta

Penyerahan Remisi dipimpin langsung oleh Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto.

Dalam arahannya, Dwi Harnanto mengatakan, Pemerintah telah memberi apresiasi bagi warga binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA:43 Narapidana di Babel Terima Remisi Khusus Waisak 2024

“Kita semua patut bersyukur, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh Warga Binaan,” sebut Dwi.

Dwi juga berharap, pemberian RK ini menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus meningkatkan kesadaran diri agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Ponsel Gaming Garang Infinix Masuk Indonesia, Harga 4 Jutaan

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, mengatakan pemberian RK ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-853-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian RK Waisak, dan besaran Remisi yang diterima oleh Warga Binaan beragam.

BACA JUGA:Ke Mentok Kapolda Salurkan Bantuan

“Besaran remisi yang diterima dimulai dari 15 hari hingga 1 bulan, 15 hari sebanyak 1 orang dan 1 bulan sebanyak 4 orang" ungkap Badarudin

Badarudin juga menyebut, Remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan oleh Negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: