Giliran Smelter RBT Disita Juga

Giliran Smelter RBT Disita Juga

PT RBT di Sungailiat-Dok-

BABELPOS.ID.- Adalah Senin 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran Aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

BACA JUGA:Smelter Terseret Hukum, Karyawan Kena PHK, 500-600 Orang Jadi Pengangguran Baru di Babel

Sita 4 Smelter 

Sementara itu, di Pangkalpinang, sebelumnya Tim Kejagung juga menyita 4 smelter di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang.  Ini tampak dari tulisan spanduk merah yang terpasang di dalam halaman smelter.

Inti pesan dalam spanduk yakni: Tanah dan  bangunan  telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:KEJAGUNG SITA 4 SMELTER di PANGKALPINANG, PASANG SPANDUK PENYITAAN INI

Pantauan langsung di lapangan spanduk penyitaan terpasang sejak pagi -sebelum waktu Jumatan. Adapun 4 smelter yang apes itu yakni PT Stanindo Inti Perkasa, DS, CV Venus Inti Perkasa, dan PT SBS.

Penyitaan ini sendiri tak lain terkait langsung dengan rangkaian penyidikan perkara korupsi komoditas timah.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: