Tipikor Timah, Rp 76 Miliar dan Logam Mulia Diangkut dari Rumah Sandra Dewi
Harvey Moeis saat dibawa ke ruang tahanan Kejagung. --Foto: ist
BABELPOS.ID.- Tidak tanggung-tanggung, hasil penggeledahan di kediaman rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp 76 Miliar serta logam mulia diangkut tim Kejagung RI.
Harvey Moeis sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Kasus korupsi tersebut diketahui merugikan negara hingga Rp271 Triliun.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi, dan Periksa RBS dengan 2 Saksi Lain
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini telah memeriksa 4 orang saksi, sehingga total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi.
Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah Tersangka Helena Lim (HLN) serta rumah artis Sandra Dewi.
''Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Suami Ditahan Kejagung Kasus Timah, Artis Sandra Dewi Matikan Kolom Kementar Instagram
Selain memeriksa RBS, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap:
1) AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk.
3) CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
Adapun para saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: