35 Kilogram Sabu Senilai 35 Miliar Dibawa Kurir Warga Tempilang dan Sumsel
Kapolda Babel dan jajaran saat rilis kasus sabu 35 Miliar di Tanjung Kalian. --Foto: Yudi
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim gabungan Polres Bangka Barat dan Ditresnarkoba Polda berhasil mengungkap peredaran gelap 35 kilogram sabu asal Aceh. Pengungkapan berlangsung pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
Sebanyak 35 kilogram sabu itu dikemas dalam sebuah kemasan teh Cina yang diletakkan dalam bagasi mobil Honda HRV.
Dua kurir yang berhasil ditangkap yakni Handika als Dika (26) warga Tempilang dan Sien (27) warga OKI Sumsel.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bawah Kursi Rumah, Seorang Tenaga Pengajar Honorer Bateng Diciduk Polda Babel
Kapolda Irjen Tornagogo Sihombing dalam keterangan pers mengatakan nilai sabu tersebut ditaksir Rp 35 milyar.
Barang sendiri diambil dari perbatasan Aceh Timur dan Utara tepatnya di sebuah Pom Bensin dari seorang pria berinisal Fr dengan iming-iming Rp 75 juta.
Adapun kronologis -awal penerimaan barang- saat tiba di SPBU mobil Honda HRV hitam yang dikendarai 2 kurir itu langsung diambil alih oleh 2 orang tak dikenal. Sementara 2 kurir tersebut ditinggalkan di SPBU.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal OKI Sumsel Kedapatan Bawa 84.38 Gram Sabu di Basel, 2 Kali Antar ke Sebagin
BACA JUGA:Miliki 35 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Buruh di Keramat Ini Diciduk Polisi
Setelah mobil kembali kepada dua kurir itu, 2 karung sabu tersebut sudah masuk di dalam bagasi mobil. Masing-masing karung berisi 20 bungkus teh sabu dan 15 bungkus teh sabu.
Selanjutnya mereka langsung berangkat menuju Palembang yang selanjutnya menyeberang ke Muntok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: