Prostitusi di Rumah Kontrakan Warga Toboali Diungkap, Harga Sekali Main 600 Ribu

Prostitusi di Rumah Kontrakan Warga Toboali Diungkap, Harga Sekali Main 600 Ribu

Barang bukti kasus prostitusi di Toboali yang diungkap Polres Basel. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Basel berhasil menangkap satu orang mucikari yang menjadi target operasi Sat Reskrim Polres Basel.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/a/02/II/2024/SPKT/ Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, bahwa dari laporan masyarakat di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka TT (44) di Toboali sedang terjadi aktivitas prostitusi.

Wakapolres Basel Kompol Harry Kartono mengutarakan, penangkapan ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas di rumah tersangka sering terjadi aktivitas prostitusi.

"Tersangka ini mengambil keuntungan dari menjual korban NS kepada pria hidung belang sebesar Rp. 600.000-," ujarnya, Kamis (07/03).

BACA JUGA:Buser Naga Bongkar Prostitusi di Hotel PGK, Sekali Kencan Rp 1 Juta

BACA JUGA:Ops Pekat Menumbing 2023, Polres Bateng Ungkap 10 Kasus, Ada Prostitusi

Pada saat terjadi penangkapan Sat Reskrim bersama pelapor mendatangi kediaman tersangka TT (44). Ternyata di lokasi tersebut terdapat tersangka, korban serta seorang pria hidung belang.

Setelah berhasil diamankan, pria hidung belang tersebut mengakui bahwa ia mendapatkan PSK tersebut dengan harga Rp. 600.000.

Didapati juga barang bukti berupa satu buah handphone Android warna hijau, uang dalam pecahan Rp50.000 sebanyak 12 lembar serta handphone Nokia satu buah.

"Pengakuan pria hidung belang tersebut, ia mendapatkan PSK tersebut seharga Rp. 600.000 satu kali main," ucapnya.

BACA JUGA:Polres Bangka Ungkap Kasus Prostitusi Sampai Kebumen, Pelaku Punya Panti Pijat Plus-plus

BACA JUGA:Prostitusi Online & LGBT di Negeri Melayu

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ternyata tersangka TT (44) mendapatkan uang atau upah sebesar Rp.100.000-, sedangkan PSK tersebut mendapatkan uang Rp.500.000 dari harga yang ditawarkan sebesar Rp.600.000-.

"Atas perbuatan tersangka ia terancam, hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak Rp.15 juta, serta juga dikenakan pasal 506 dengan kurungan penjara 3 bulan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: