Gerindra Laporkan KPU Kota dan Provinsi Babel ke DKPP

Gerindra Laporkan KPU Kota dan Provinsi Babel ke DKPP

Penyerahan Laporan ke DKPP Sore ini.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Teguran keras DPD Gerindra terbukti tidak main-main.  Melalui kuasa hukumnya hari ini, tanggal 7 maret 2024 melaporkan Ketua & angota KPU Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung ke DKPP RI di Jakarta.

"Ya sekaligus, kepaleng tanggung" ujar Pengacara Gerindra Jhohan Adhi Ferdian ketika dihubungi melalui telepon sedang berada di kantor DKPP RI Jakarta.

BACA JUGA: PH Gerindra Laporkan KPU & Bawaslu Pangkalpinang ke DKPP

"Laporan kami diterima oleh DKPP RI melalui tanda terima Nomor 073/01-7/SET-02/III/2024, berkas maupun bukti-bukti dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu proses ke tahapan selanjutnya" ungkap Kandidat doktor Hukum Universitas Borobudur ini.

 

Pada pokoknya kami melaporkan tindakan KPU Kota Pangkalpinang dalam mengeluarkan Surat Keputusan PSU nomor 174, padahal PPK Bukit intan tidak mengeluarkan rekomendasi PSU, serta dugaan abuse of power yang dilakukan oleh ketua KPU Provinsi Babel, ada indikasi mengintervensi para petugas PPK yang sedang melakukan pleno pada saat itu. nanti pembuktiannya kita buka di sidang etik DKPP RI.***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: