Koperasi Tambang Gagasan Kajati: Jangan Sampai Rakyat Terasing di Negeri Sendiri

Koperasi Tambang Gagasan Kajati: Jangan Sampai Rakyat Terasing di Negeri Sendiri

Kajati Babel, Asep Maryono-dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Pasca penindakan hukum atas cukong-cukong timah kelas wahid, dikabarkan perekonomian warga Bangka Belitung (Babel) lumpuh. Tak hanya bagi masyarakat penambang, tapi efek domino dari itu akhirnya menyasar kemana-mana yang berakibat ekonomi daerah ini menjadi lesu.

Penyebabnya, timah dari penambang tidak terjamin legalitasnya yang berakibat pembeli tidak berani muncul.  

Jadilah sekarang ini rakyat bak ayam terancam mati di lumbung padi.  Butiran timah tak berani disentuh, meski hidup mereka di lingkungan yang penuh dengan butiran berharga itu.  Rakyat Babel bagai terasing di negeri sendiri.

Adakah solusi? 

Menambang secara legal dan aman di bawah payung hukum, adalah sudah menjadi impian sejak lama?  

BACA JUGA:Koperasi Tambang: Mengawal Rakyat, Mengawal Lingkungan

''Dibuat dengan sistem koperasi,'' ujar Kajati Babel, Asep Maryono dalam diskusi lepas dengan para tokoh masyarakat daerah ini.

Pihak Kejaksaan  menggagas jalan keluar atau solusi lewat pembentukan sebuah koperasi primer tambang timah rakyat. 

Lantas bagaimana wujud koperasi dimaksud?

Dikatakan Kajati Babel, Asep Maryono, bahwa koperasi akan dibentuk langsung oleh masyarakat dimana IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk berada. Koperasi tersebut langsung berafiliasi dengan PT Timah selaku pembeli hasil timah rakyat nantinya.

"Masyarakat menambang nantinya resmi karena berada di IUP PT Timah. Agar hasil timahnya tidak dijual ke luar PT Timah, maka dibentuk dulu koperasinya. Yang menjadi anggota koperasi adalah seluruh penambangnya. Nanti seluruh hasil timahnya ditampung oleh koperasi yang kemudian dibeli langsung oleh PT Timah,"  kata Asep.

BACA JUGA:Baru 2 Eks Direksi PT Timah Tersangka, Kejagung Periksa Keuangan PT SBS

Asep katakan dengan adanya sistem koperasi sehingga tidak ada lagi kolektor timah bermain di sana. Bagi Asep kolektor timah adalah pihak yang memiliki modal. 

"Kolektor timah itu orang yang memiliki modal besar atau kapital, sedangkan tambang rakyat yang tergabung dalam koperasi ini hanya masyarakat kecil bahkan tanpa modal," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: