Tipikor Tata Niaga Timah, 2 Perusahaan Masih 1 Tersangka?
Sejumlah Uang yang Diamankan Tim Kejagung.-dok-
BABELPOS.ID.- Banyaknya lokasi yang digeledah hingga yang disita --baik berupa dokumen, uang, maupun barang berharga--, oleh tim Kejagung RI terhitung mulai September, Oktober, November, Desember, hingga Januari 2024 lalu, mengindikasikan masih bakal bertambahnya jumlah tersangka.
Adanya sinyalemen pihak Kejagung berupa perusahaan boneka dalam dugaan praktek Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 ini, ditambah pula soal pengusutan SHP (Sisa Hasil Produksi) yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak, memperkuat dugaan bakal masih adanya tersangka yang bakal terjerat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Baru 2 Eks Direksi PT Timah Tersangka, Kejagung Periksa Keuangan PT SBS
Hanya saja tampaknya hingga kemarin (26/2) Kejagung masih mendalami keterlibatan jajaran direksi dan manajemen perusahaan smelter swasta yang dinilai terlibat langsung kerjasama dengan PT Timah Tbk. Ini dibuktikan, dari 13 yang ditahan, 2 eks direksi PT Timah Tbk, 1 pelaku yang dinilai melakjukan perintangan penyidikan, dan 10 lainnya adalah jajaran direksi dan manajemen smelter yang menjalin kerjasma dengan PT timah yang dinilai merugikan negara itu.
Tidak itu saja, dari 10 tersangka itu, rerata berada di posisi direksi, atau minimal manager strategis. Dan dalam satu perusahaan, menjerat 2 tersangka, kecuali masih ada 2 perusahaan satu tersangka saja.
Dari jajaran Eks Direksi PT Timah:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
2. Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-2018.
Sementara, 10 tersangka lainnya dari pihak swasta yang terseret kerjasama dengan PT Timah. Mereka adalah:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: