Dirut RBT Diperiksa Terkait Tipikor Tata Niaga Timah
Gedung Bundar Kejagung.-screnshoot -
BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Mereka adalah:
1. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018 s/d saat ini.
2. RA selaku Direktur Business Development.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dengan pemeriksaan ini, berarti hingga saat ini belum ada penambahan tersangka setelah penetapan dan penahanan terhadap Rosalina selaku General Manajer PT Tinindo Internusa ditetapkan sebagai tersangka ke 11.
Meski demikian, melihat perkembangan yang ada, tampaknya Rosa bukan menjadi tersangka terakhir. Soalnya, masih ada beberapa pihak yang sebelumnya mendapat perlakuan sama dari tim Kejagung, hingga saat ini belum terseret jadi tersangka.
Di sisi lain, saat pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung pada Jumat 'Keramat' 16 Februari 2024, diketahui ada 10 nama yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA: Kasus Timah, Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka Baru
Namun saat itu yang memenuhi paanggilan ternyata hanya 5 orang. Pada saat itu, ke 5 saksi yang datang itu ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, 4 orang berikutnya juga jadi tersangka, hingga satu saksi berinisial HL yang belum diketahui perkembangannya.
Seperti diketahui, dalam pusaran perkara selama ini penyidik telah melakukan sederet penahanan terhadap tersangka. Berikut nama-nama tersangka:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: