Dari 8 Tersangka, 2 Eks Direksi PT Timah. Dipastikan Ada yang Menyusul?

 Dari 8 Tersangka, 2 Eks Direksi PT Timah. Dipastikan Ada yang Menyusul?

Para Tersangka Saat Diangkut ke Tahanan Kejagung,-dok-

BABELPOS.ID.- Dengan penambahan 5 tersangka baru kasus tata niaga timah, seperti dilansir sebelumnya, 2 orang dari 5 tersangka baru yang ditetapkan dan ditahan Jumat 16 Februari 2024 itu dari jajaran eks direksi PT timah Tbk.  Tidak tanggung-tanggung, 2 jajaran direksi yang ditahan itu adalah:

1) MRPT alias RZ (Mochtar Riza Pahlevi Thabrani alias Riza Pahlevi) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

2) EE alias EML (Emil Emindra alias Emil) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018. 

BACA JUGA: Kasus Tipikor Timah, Masih Ada yang Belum Penuhi Panggilan?

Seperti diketahui, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 5 tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka.  Selain kedua direksi itu, ada 3 orang lainnya dari kalangan swasta, masing-masing:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

BACA JUGA:Eks Dirut PT Timah, Riza Pahlevi Ditahan, Bersama 4 Tersangka Baru

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

• Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA;

• Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;

• Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: