Lapas Pangkalpinang Siapkan Dua TPS Khusus Pada Pemilu 2024

Lapas Pangkalpinang Siapkan Dua TPS Khusus Pada Pemilu 2024

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lapas  Pangkalpinang menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 ini. TPS khusus yang didirikan untuk memfasilitasi warga binaan agar dapat menggunakan hak pilihnya dan menyalurkan suara sebagai bagian dari proses demokrasi.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kluster SHP Lebih Parah? Minggu Depan Tersangka Nambah?

Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan layanan hak politik bagi warga binaan dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait hak politik dan hak memilih bagi warga binaan.

“Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan Pemilu, memaksimalkan jumlah warga binaan di sini untuk menyalurkan suara bagi calon pemimpin yang mereka pilih,” tegas Badarudin kepada Babel Pos, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA:Juventus Hargai Pemain Ini Rp1,5 Triliun

Selain itu, ia juga pastikan jajarannya selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi warga binaan. 

“Koordinasi dan membantu mengawal pemutakhiran data serta dukungan terbaik dalam pelaksanaan adalah salah satu upaya kami untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024,” janji Badarudin. 

BACA JUGA:Alasan Perlunya Menggunakan Pelindung Action Cam

Pihak Lapas Pangkalpinang berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang bisa mengakomodir jumlah suara karena mengingat data penghuni di Lapas Pangkalpinang yang terus bergerak.

“Data penghuni Lapas itukan terus bergerak, ada yang bebas dan ada juga yang baru masuk, oleh karena itu kami berharap KPU bisa mengakomodir kalau seandainya nanti dibutuhkan surat suara tambahan,” harapnya.

BACA JUGA:Tidak Ada Kontribusi dan Cemari Sungai, Warga Pangkalberas Minta Tambang Timah Disetop

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pangkalpinang, Ferdi Anggriawan yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengatakan, di Lapas Pangkalpinang terdapat dua TPS, yaitu TPS 901 dan 902.

“Kita sudah menyiapkan tempat dan denah untuk kedua TPS. KPPS TPS 901 seluruhnya petugas Lapas Pangkalpinang dan TPS 902 adalah tambahan yang beranggotakan KPPS dari masyarakat sekitar Lapas Pangkalpinang,” jelasnya.

BACA JUGA:Pastikan Pasokan Listrik Sambut Pemilu 2024 Aman,PLN Juga Dirikan Posko Siaga Kelistrikan di Seluruh Indonesia

Ia juga menyampaikan bahwa Petugas Lapas Pangkalpinang yang menjadi KPPS telah dilantik dan mendapatkan sosialisasi serta mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: