Ratusan Nelayan dan Kelompok Rentan Terima BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah

Ratusan Nelayan dan Kelompok Rentan Terima BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PT Timah Tbk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi nelayan dan kelompok rentan di wilayah sekitar tambang perusahaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), PT Timah mendaftarkan dan menanggung biaya iuran anggota nelayan dan kelompok rentan selama satu tahun.

Sepanjang tahun 2023, PT Timah telah mendaftarkan 473 nelayan dan kelompok rentan untuk menerima BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima manfaat dari program ini adalah para pekerja bukan penerima upah (PBU) seperti nelayan, penyandang disabilitas dan pelaku usaha informal di sekitar tambang.

BACA JUGA:Sekda Naziarto Harapkan APIP dan BPKP Bersinergi Tingkatkan Akuntabilitas

Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini menyadari pentingnya perlindungan sosial bagi kelompok nelayan. Jaminan sosial ini merupakan bagian dari CSR PT Timah Tbk sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di wilayah operasional perusahaan.

Pada Maret 2023, penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah kepada kelompok nelayan juga disaksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerjanya ke Bangka Belitung.

BACA JUGA:Knalpot Brong Mengganggu Masyarakat, Ini Kata Kasatlantas Basel

Salah satu nelayan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah Tbk, Juliardi yang juga Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Bina Sejahtera Bersama di Dusun Air Antu, Desa Deniang, Kecamatan Silip Riau, Kabupaten Bangka, mengatakan, anggotanya merasakan banyak manfaat.

Ia mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi PT Timah Tbk, mereka merasa mendapat perlindungan sosial saat melaut.

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah, Sore ini Diumumkan Kejagung, Yaitu...

“Kami sangat bersyukur diberikan fasilitas oleh PT Timah berupa BPJS Ketenagakerjaan. Karena meski kami hanya berprofesi sebagai nelayan, keberadaan BPJS setidaknya membuat kami merasa terlindungi dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan,” ujarnya, dikutip dalam pemberitaan beberapa waktu lalu.

“Program seperti ini sangat kami nantikan. Karena selama ini jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat bekerja, kami memberikan sumbangan sukarela untuk membantu rekan-rekan kami yang terdampak bencana. “Yang namanya iuran sukarela, dananya terbatas,” ujarnya.

BACA JUGA:Ketua DPD RI Apresiasi Kejagung usut Kasus Timah, La Nyala: Sudah Dilapor 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: