Rusmaliza Bisa Kembangkan Bisnis Sembako dengan Dukungan Program PUMK PT Timah

Rusmaliza Bisa Kembangkan Bisnis Sembako dengan Dukungan Program PUMK PT Timah

--

BABELPOS.ID, TANJUNG BATU - Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) PT Timah telah memberikan manfaat bagi UMKM di wilayah operasional Perusahaan. Pasalnya, mereka bisa mengembangkan usahanya.

Hal ini diungkapkan Rusmaliza, warga Batu Lima, Desa Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, yang menyebutkan banyak manfaat yang dirasakannya dari Program PUMK PT Timah untuk kemajuan usahanya.

Rusmaliza mengatakan, dengan adanya program PUMK PT Timah, ia bisa mengembangkan usaha toko kelontongnya. Saat ini toko kelontong dapat memenuhi berbagai kebutuhan konsumen.

BACA JUGA:Curi Motor, Pemuda Air Gegas Ini Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas

“Usaha saya bisa berkembang seperti ini karena dukungan program PUMK PT Timah, Dulu toko sembako yang saya kelola tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar saya karena keterbatasan modal,” ujarnya, Jumat (2/2/2024). 

Sebelum mengetahui program PT Timah PUMK, ia mengaku sudah berusaha mencari informasi dari berbagai tempat, namun karena dirasa terlalu sulit, keinginan tersebut urung.

BACA JUGA:Pencuri 15 Motor Ini Menyesali Perbuatannya, Ngakunya Ingin Tobat

“Saya mendapat sosialisasi program PUMK di Kantor Kecamatan dan setelah mendapat penjelasan saya merasa cocok dan memudahkan saya,” ujarnya.

Suntikan modal dari program PUMK PT Timah ini ia manfaatkan untuk menambah jenis barang dagangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

BACA JUGA:Dinilai Dukung Pembangunan Kota Pangkalpinang, PT Timah Raih Penghargaan dari Pemkot Pangkalpinang

Tak hanya sembako, ia juga menambahkan jenis barang yang dijualnya yakni peralatan elektronik seperti televisi dan lain-lain sesuai kebutuhan konsumen.

“Kami berharap program PUMK PT Timah dapat terus berjalan membantu dunia usaha kecil untuk berkembang dan mempunyai kemampuan bersaing,” ujarnya.(pas/rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: