PAW Demokrat, Ketua DPRD Babel Yakin Prosedural

PAW Demokrat, Ketua DPRD Babel Yakin Prosedural

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi --

BABELPOS.ID.- Sementara itu, Ketua DPRD Provisi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Herman Suhadi meyakini bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat yang digelar lembaga yang ia pimpin itu sudah prosedural.

''Sudah sesuai mekanisme dan aturan kelembagaan.  Yakni usulan partai berdasarkan SK ketua umum, hingga hasil telaah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel,'' ujar Herman.

Kendati demikian, ia sangat berharap, permasalahan di internal Partai Demokrat ini dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah mufakat. 

"Kita harap ini dapat diselesaikan," harapnya. 

BACA JUGA:PAW Jalan, Karena Dodot Sudah tak Aktif dan Diberhentikan dari Demokrat

Sebagai PAW almarhum Nico, Firmandiyah usai dilantik akan segera menempati posisi di Komisi I DPRD Babel, menjalankan tugasnya dan menerima hak sebagai wakil rakyat di sisa masa bakti 2019-2024.

Seperti diketahui, Partai Demokrat Bangka Belitung (Babel) tetap keukeh, bahwa proses usulan Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Babel almarhum Nico Plamonia Utama atas nama Firmandiyah, sudah sesuai mekanisme.

BACA JUGA:PH Dodot Heran Keluarnya Keputusan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat?

Dan terungkap secara kepartaian, Ismiryadi atau yang akrab disapa Dodot kini tak lagi menjadi kader partai berlambang mercy itu. Dodot, dinyatakan Ketua DPD Demokrat Babel Rudy Kadarisman, resmi dipecat dari Demokrat.  Itulah dasar PAW yang digelar hari ini yang disampaikan Ketua DPD Demokrat Babel, Rudy Kadarisman ketika dijumpai Babel Pos saat menghadiri prosesi pelantikan PAW Firmandiyah sebagai anggota DPRD Babel sisa periode 2019-2024, Rabu (31/1) lewat sidang Paripurna DPRD Babel.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: