PAW Jalan, Karena Dodot Sudah tak Aktif dan Diberhentikan dari Demokrat

PAW Jalan, Karena Dodot Sudah tak Aktif dan Diberhentikan dari Demokrat

Ketua DPD Demokrat Babel, Rudy Kadarisman.-dok-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Partai Demokrat Bangka Belitung (Babel) tetap keukeh, bahwa proses usulan Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Babel almarhum Nico Plamonia Utama atas nama Firmandiyah, sudah sesuai mekanisme.

Dan terungkap secara kepartaian, Ismiryadi atau yang akrab disapa Dodot kini tak lagi menjadi kader partai berlambang mercy itu. Dodot, dinyatakan Ketua DPD Demokrat Babel Rudy Kadarisman, resmi dipecat dari Demokrat.

Demikian hal ini disampaikan Rudy ketika dijumpai Babel Pos saat menghadiri prosesi pelantikan PAW Firmandiyah sebagai anggota DPRD Babel sisa periode 2019-2024, Rabu (31/1) lewat sidang Paripurna DPRD Babel.

Diterangkan Rudy, pertimbangan menonaktifkan Dodot sebagai kader Demokrat lantaran dinilai tidak aktif lagi. Dodot diketahui memang dalam kondisi sakit. Padahal secara urutan perolehan suara, Dodot merupakan terbanyak kedua setelah almarhum Nico.

Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap, namun yang bersangkutan tetap tak bisa hadir. Diminta klarifimasi tidak hadir lagi. 

BACA JUGA:PH Dodot Heran Keluarnya Keputusan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat?

"Jadi tidak serta merta apa yang menjadi usulan kita, karena PAW sudah memanggil. Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap untuk diminta klarifikasi namun tetap tak bisa hadir," ujarnya.

Dari pertimbangan itu lah, pihaknya sebagai pengurus di DPD menetapkan Firmandiyah sebagai perolehan suara terbanyak ketiga sebagai PAW almarhum Nico. Di samping itu, Demokrat secara tanggung jawab politik kepada konstituen telah hilang waktu 7 bulan dalam kekalutan pergantian tersebut.

"Akhirnya diputuskan, kenapa harus diputuskan karena kita sudah kehilangan waktu hampir 7 bulan, sebagai anggota dewan yang punya tangggung jawab dalam hal aspirasi (konstituen). Bagi partai, ini adalah tugas penting," ucapnya.

Ia juga menekankan, bahwa secara kepartaian, pihaknya sudah mengikuti aturan dari AD/ART partai, Peratutan KPU hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Kalaupun sekarang ada tuntutan, Rudy mengaku bahwa pihaknya menghormati proses tersebut.

"Kalau sekarang sudah ada tuntutan, ada gugatan, itu hak mereka. Lakukan lah secara profesional. Uji materi siapa yang benar itu kan ada di pengadilan," sebutnya. 

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PAW, Pj Gubernur Safrizal ZA Harap Rusdiyanto Sukses Emban Amanah Sebagai Anggota DPRD Babel

Namun menurutnya, berjalannya proses sengketa ini tidak menyurutkan adanya pergantian di PAW anggota DPRD Babel dari fraksi Demokrat.

"Saya pikir, ini berjalan bersamaan dengan tuntutan tersebut. Dasarnya ada, buktinya Mendagri menetapkan.  Tidak mungkin KPU, Ketua DPRD, Gubernur dan Mendagri tidak mempelajari secara hukum, mereka ada (ahlinya). Jadi mekanisme semua sudah kita jalankan," ungkap Rudy.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: