Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Paralegal Justice Award di Kabupaten Bangka Tengah
--
BANGKA TENGAH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Paralegal Justice Award bagi para Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (23/01/2024).
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan penghargaan yang diberikan atas kolaborasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mahkamah Agung, BPIP serta Kemendagri dan Kemendes.
Penghargaan tersebut diberikan kepada para Kepala Desa/ Lurah yang bertindak sebagai Non-Litigation Peacemaker (Juru Damai Desa) dan mampu menyelesaikan konflik secara mediasi tanpa masuk ke proses peradilan.
“Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di tingkat lokal,” kata Harun.
Dikatakan Harun, para Kepala Desa dan Lurah yang lolos seleksi akan diikutkan ke dalam Paralegal Academy, yaitu program pelatihan peningkatkan kompetensi penyelesaian sengketa dan advokasi yang dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM.
Materi pelatihannya terkait dengan pancasila, hukum pidana, perdata, administrasi negara, teknik penyelesaian konflik dan mediasi, alternatif penyelesaian non litigasi dan advokasi.
Harun menambahkan, para Kepala Desa/ Lurah yang telah mendaftar akan dilakukan seleksi di tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Nasional dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran PJA akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.
Peserta yang terpilih Nantinya, akan diberikan gelar non akademik, yaitu Non-Litigation Peacemaker (NL.P) dengan anugerah Paralegal Justice Award oleh Menteri Hukum dan HAM.
Hal tersebut diharapkan dapat memberi motivasi dan mendorong dedikasi para Kepala Desa/ Lurah untuk bekerja dengan pengabdian dan turut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, yang sadar dan patuh pada hukum, rukun, damai, tentram, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Dikatakan Harun, saat ini sudah ada 3 Kepala Desa/ Lurah yang mendapatkan gelar non akademik Non-Litigation Peacemaker (NL.P), yaitu Toha Maksum (Kades Sumber Jaya Permai, Kec Pulau Besar, Kab. Bangka Selatan), Marjan (Kades Pangkalbuluh, Kec Payung, Kab. Bangka Selatan), serta Achmad Riyadi (Lurah Jelitik, Kec Sungailiat, Kabupaten Bangka Bangka).
Selain itu, ada juga Anugerah Desa/ Kelurahan Anubhawa Sasana Jagaddhita, merupakan penghargaan bagi Desa Sadar Hukum ataupun Desa Binaan yang telah berupaya dalam mendorong peningkatkan investasi, penciptaan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan pariwisata melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat istiadat setempat.
"Saat ini sudah ada 14 orang Kepala Desa/ Lurah yang mendaftar, salah satunya Kepala Desa Namang Bangka Tengah. Untuk itu, agar Kepala Desa/ Lurah lainnya dapat segera mendaftar," pinta Harun.
Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto berharap, kegiatan yang diselenggarakan ini dapat memacu Kepala Desa dan Lurah untuk berpartisipasi aktif mengikuti Paralegal Justice Award Tahun 2024, serta menjadi penyemangat untuk meningkatkan kemajuan dalam segala hal di Desa terutama di bidang hukum, ekonomi, sosial dan budaya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman berharap melalui kegiatan ini para Kepala Desa/ Lurah dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Paralegal Justice Award, karena tugas mediasi permasalahan di Desa/ Kelurahan merupakan rutinitas yang dilakukan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: