Polisi Amankan Mobil Angkut 55 Jerigen Pertalite di Bencah

Polisi Amankan Mobil Angkut 55 Jerigen Pertalite di Bencah

Pertalite dalam jerigen yang diangkut mobil Kijang.--(Ilham)

BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Res Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan BA (43) yang diduga sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite di ruas jalan Desa Bencah, pada Jum'at (12/01).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga, pada Rabu (17/01).

"Unit II Tipidsus Polres Basel yang dipimpin oleh Kanit Tipidsus IPDA Naufal telah mengamankan BA (43) saat sedang mengangkut BBM diduga ilegal jenis Pertalite dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ di jalan Raya Bencah Airgegas," ungkapnya.

BACA JUGA: Diduga Main BBM dan Modif Tanki, SHM Diringkus

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Penimbunan 3 Ton BBM Bersubsidi

Kronologi penangkapan bermula pada Jum'at (12/01) sekitar pukul 13.30, anggota unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa ada 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu abu BN 1193 RQ sedang mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite ke arah desa Bencah. Polisi pun langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.00 anggota unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel berhasil menemukan mobil dimaksud di jalan Raya Bencah dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti bahan bakar minyak pertalite tersebut.

"Unit II Tipidsus berhasil mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti 55 jerigen yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan masing - masing jerigen berisikan 20 Liter atau 1,1 ton," terangnya.

BACA JUGA:Ini 18 SPBU di Babel yang Kena Sanksi Pertamina Karena Salahgunakan BBM Subsidi

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan Kapal SPOB Dinar Jaya. Pernah ke Babel Kirim BBM Ilegal

"Terhadap terduga pelaku terancam, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," tambah Kasat Reskrim. (*)

BACA JUGA:Polda dan Pertamina Tangkap Tangan Penyelewengan BBM di Tiga SPBU Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: