Diduga Jadi Mucikari, Selebgram Annisa Dituntut 5 Tahun Penjara

 Diduga Jadi Mucikari, Selebgram Annisa Dituntut 5 Tahun Penjara

Petsidangan terdakwa TPPO.-Dok-

BABELPOS.ID, KOBA - Proses hukum kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa yang diduga mucikari Anissa Rama Dewi alias ARD (22) beberapa waktu lalu memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Koba.

Sebelumnya, seorang selebgram Bangka Belitung, Anissa Rama Dewi ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diamankan di salah satu tempat karaoke dan telah diamankan pada Jumat (1/9/2023) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

BACA JUGA:Dua Bujangan Palembang Diciduk Satgas TPPO

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Cahyanti memberikan tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap dalam tahanan.

"Tuntutan terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan," ujarnya, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Lagi, Polda Amankan Germo Serta 2 Korban TPPO

Ia mengatakan terdakwa ARD ini dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terdakwa ARD ini dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: