Diluar Jadwal, Salah Satu Caleg Bateng Kedapatan Pasang Iklan Kampanye di Media

Diluar Jadwal, Salah Satu Caleg Bateng Kedapatan Pasang Iklan Kampanye di Media

Tamimi--(Sindi/Yandi)

BABELPOS.ID, KOBA - Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bangka Tengah kedapatan memasang iklan kampanye di salah satu media massa, padahal masa kampanye di media massa baru dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (Bawaslu Bateng), Tamimi membenarkan hal tersebut dan kembali mengingatkan bahwa kampanye di media massa baru akan dimulai pada 21 Januari mendatang.

"Beberapa waktu lalu, Tim Cyber Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mendapatkan salah satu Caleg dari Dapil 1 Bangka Tengah sudah menampilkan iklan di media massa, tetapi sudah kita telusuri dan tarik," ujar Tamimi, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA:Rapat Bersama Media Massa, Bawaslu Bateng Ingatkan Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari

BACA JUGA:Bahan Kampanye Tak Boleh Melebihi 100 Ribu, Bawaslu Bateng : Belum Ada Laporan Kecurangan

"Kita minta tarik dulu dan kembali dipasang pada 21 Januari 2024 mendatang," sambungnya.

Ia pun berharap, rekan-rekan media bisa berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pemasangan iklan kampanye.

"Karena, jika ditemukan pelanggaran terkait pemasangan iklan kampanye di media massa, maka bisa diberikan sanski pidana, karena kampanye di luar jadwal," terangnya.

"Untuk itu, agar tidak terjadi pelanggaran, kita melakukan pencegahan mulai dari sekarang dan diharapkan media tidak menampilkan iklan kampanye sebelum tanggal 21 Januari," imbuhnya. (*)

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Tengah Buka Rekrutmen 548 Pengawas TPS, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Gelar Pelatihan Saksi Parpol, Tamimi : Pilih Saksi Jangan Asal Comot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: