Diduga Main BBM dan Modif Tanki, SHM Diringkus

 Diduga Main BBM dan Modif Tanki, SHM Diringkus

Pelaku yang Diamankan.-Dok-

BABELPOS.ID, SIMPANG KATIS - Diduga melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin, SHM (42) warga Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Diketahui, SHM diamankan di Jalan Raya Sungaiselan, Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Penimbunan 3 Ton BBM Bersubsidi

"Unit Tipidter Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas kegiatan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin, kemudian tim melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap 1 (satu) orang di Jalan Raya Sungaiselan Desa Pasir Garam, Simpang Katis," ungkap Kasihumas Polres Bateng, Ipda Agung Ribowo, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Ipda Agung, dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki ST 100 warna hijau metalik, 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 14 (empat belas) kartu barcode My Pertamina.

BACA JUGA:Fuelcard dan SE Pemprov Dianugerahi Award BPH Migas : Inovasi Terbaik Dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsi

"Kemudian 1 (satu) buah tanki BBM Standart yang sudah dimodifikasi yang terbuat dari plat besi, dan 1 (satu) unit tanki modifikasi yang terbuat dari Drum besi warna hijau, total jenis pertalite yang diamankan kurang lebih 400 (empat ratus) liter," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Fajar Riansyah Pratama menyatakan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Bangka Tengah.

Selanjutnya, pelaku akan dimintai keterangan lebih jelas dan terkait aktivitasnya, pelaku ditetapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang . 

"Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Tengah," imbuhnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: