Maunya Panen Duit Narkoba di Malam Tahun Baru, Malah Diangkut ke Mapolda

Maunya Panen Duit Narkoba di Malam Tahun Baru, Malah Diangkut ke Mapolda

Pelaku Beserta Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polda.-Dok-

BABELPOS.ID.- Andaikan waktu bisa diputar kembali, maunya pemuda berinisial DS, mungkin tidak usah ada tahun baruan.  Sehingga dia tidak diiringkus gara-gara Narkoba jenis sabu.

Maklum, tahun baruan adalah malam yang ditunggu-tunggu bagi para pengedar Narkoba semua jenis.  Termasuk jenis sabu tentu saja.

Begitulah pemuda DS ini.  tampak maunya panen duit hasil penjualan Narkoba malam tahun baruan yang baru lalu, eh malah tercium petugas, jadilah dia malam tahun baruan di sel Mapolda beserta barang bukti yang sudah cukup menghantarkannnya bakal mendekam beberapa tahun di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Hadeh.. cantik Berbodi Bohay Berkulit Putih, Sayangnya Main Narkoba

Padahal, terlihat dari hasil penangkapan tanggal 1 Januari 2024 lalu itu, persiapan DS untuk 'dagang' sudah semua.  Terbukti, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkusnya, tak hanya BB sabu seberat 12,62 gram yang disita, tapi juga 1 unit handphone untuk transaksi, hingga timbangan digital untuk menghitung berat barang yang dibutuhkan pelannggan.

Kabid humas Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan, pemuda 21 tahun itu ditangkap saat berada di jalan Veteran,  Kacang Pedang.

BACA JUGA:Cegah Narkoba Jelang Tahun Baru, Polresta Pangkalpinang Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam

"Saat diamankan, tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandangnya," kata Jojo.

Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung. 

Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA: Wadaw! Penjaga Sekolah Nyambi Jadi Bandar Narkoba

"Jadi dari 2 TKP ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital," tukasnya. 

Kini tersangka dijerat  pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: