Tipikor Tata Niaga Timah, Tersangkanya: Dari Internal PT Timah dan Swasta?
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi-Dok-
BABELPOS.ID.- Tim penyidik Jampidsus Kejagung, elah mengidentifikasi sejumlah pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korusi (Tipikor) 2015-2022 yang tengah mereka tangani.
Seperti dikemukakan, (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meskipun sudah ada calon tersangka dari internal PT Timah dan pihak-pihak swasta yang mendapatkan izin ilegal untuk pengelolaan dan eksplorasi tambang Timah, pengumuman resmi akan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febrie menekankan bahwa kasus ini tidak hanya membawa implikasi keuangan, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?
“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya,” ujar Febrie.
Sejak Oktober 2023
Proses penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak Oktober 2023. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa di Kejaksaan Agung Jakarta, meskipun belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah kepada pihak swasta antara tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA:Riza Pahlevi Akui Sudah Diperiksa Kejagung
''Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” ujar Kuntadi.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, sejumlah penyitaan di beberapa lokasi sudah dilakukan oleh tim penyidik. Pada November-Desember 2023, penyidik menyita uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp 1,54 juta, mata uang lokal senilai Rp 76,4 miliar, dan kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.
BACA JUGA:Jampidsus: Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, Lebih dari Rp 22 Triliun?
Penggeledahan terbaru dilakukan pekan lalu di sejumlah kantor pertambangan timah, yang menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebelum mengumumkan resmi para tersangka dalam kasus ini.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: