Masih Tak Patuh, Bawaslu Basel Tertibkan Baliho Caleg

Masih Tak Patuh, Bawaslu Basel Tertibkan Baliho Caleg

Bawaslu Basel menurunkan APK Caleg di papan reklame jalan Sudirman Toboali.--(Ilham)

BABELPOS.ID, TOBOALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif maupun Pilpres, Kamis (4/1).

Setelah sebelumnya menertibkan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman yang berada di papan reklame berbayar, Bawaslu Basel melanjutkan penertiban APK di jalan protokol Toboali.

APK tersebut dibongkar karena tidak mematuhi patuh Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan SK Bupati Bangka Selatan yang membatasi penempatan APK di jalan protokol.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel Azhari mengatakan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila masih ada Caleg yang memasang baliho di lokasi yang dilarang.

"Kita (Bawaslu red-) akan tindak tegas tanpa pandang bulu dengan menurunkan baliho caleg yang masih melanggar aturan," ungkapnya, Kamis (04/01).

BACA JUGA:Tak Kunjung Dibongkar Pemiliknya, Bawaslu Basel Kembali Turun Tangan

BACA JUGA:Bawaslu Basel Turunkan Puluhan APK di Sepanjang Jalan Tugu Nanas Sampai Simpang 5 Toboali

Sebelumnya saat menertibkan APK di jalan Sudirman Toboali, ada 8 baliho di papan reklame berbayar diturunkan.

"Sedangkan tadi cuma ada satu baliho yang kita turunkan tepatnya di depan gedung nasional atau Simpang Rawabangun Toboali," tuturnya.

"Kami mohon agar para Caleg jangan memasang APK di lokasi yang memang sudah dilarang berdasarkan aturan, patuhi lah aturan serta regulasi yang ada karena kita menginginkan pemilu ini damai serta kondusif," tambah Azhari. (*)

BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Dua Poin Mitigasi Sengketa Pemilu di Basel

BACA JUGA:Bawaslu Basel Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Desa Gadung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: