Nasib Apes Penambang, Fee Sudah Bayar, Resiko Tanggung Sendiri

 Nasib Apes Penambang, Fee Sudah Bayar, Resiko Tanggung Sendiri

Lokasi Penertiban yang Dilakukan Reskrim Polres Basel..-Dok-

BABELPOS.ID. TOBOALI - Penertiban penambang di Parit 2 Desa Keposang Kecamatan Toboali, yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kepada puluhan penambang sekaligus mengamankan mesin, teryata menjadi apes.

Pasalnya dari informasi para penambang bahwa mereka telah menyetor sejumlah uang yang dianggap uang kordinasi karena pemilik lahan mengklaim bahwa kolong yang ditambang tersebut miliknya.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga pada Rabu sore (03/01).

"Akan kita dalami karena diketahui di lapangan bahwa para penambang ini menyetor sejumlah uang sekitar Rp 15 ribu per Kilogram kepada pemilik lahan JO,  namun ada utusan dari pemilik lahan yang mengambil uang kepada sejumlah penambang dilokasi tersebut yakni HA," ujarnya.

Ada sekitar 80 mesin Robin yang diamankan di Mapolres Basel, kendati sebagian sudah diambil oleh para pemiliknya yang ikut ke Mapolres sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak menambang lagi di lokasi terlarang tersebut.

"Sebagian mesin sudah dibawa pulang pemiliknya dengan membuat surat pernyataan, tetapi sebagian lainnya masih di Mapolres Basel karena saat dilakukan penertiban para pemilik sebagian malah berlari dengan meninggalkan mesin Robin dan selang serta sakan," sebutnya.

BACA JUGA:Sudah Bayar Fee Rp 15 Ribu/Kg, 80-an Unit Mesin dan Penambang Diangkut ke Mapolres

"Tetap kita dalami adanya setoran kordinasi ke pemilik kolong yang ditambang inisial JO serta orang suruhannya di lapangan yakni HA, yang mengambil uang daripada para penambang," imbuhnya.

Sempat diberitakan sebelumnya dari pengakuan salah satu Penambang DS, bahwa ia bersama rekan - rekan lainnya ada sekitar 100 pekerja di lokasi penambang tersebut, dan terdapat 80 an mesin Robin.

Ia bisa menambang tersebut, karena JO mengklaim bahwa kolong tersebut miliknya, dan boleh menambang tapi kami tidak tanggung jawab serta setor uang kordinasi sebesar Rp 15 ribu yang diambil oleh orang suruhannya HA.

Dari hasil penertiban ini semua mesin Robin yang berjumlah 80 buah telah diamankan di Mapolres Basel dan para penambang juga ikut untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak diperbolehkan menambang lagi di lokasi tersebut.***

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: