Rusak Kebun Sawit GSBL, Lima Penambang Timah Ditangkap Polres Bangka Barat
--
MENTOK - Polres Bangka Barat mengamankan 5 penambang timah Rabu (13/12/2023) pukul 15.30 WIB. Ke lima penambang itu ditangkap karena menambang di kebun sawit milik PT GSBL di Blok D 10 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi tentang kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K menjelaskan anggota berhasil menemukan sejumlah individu sedang melakukan penambangan timah di area tersebut.
"Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi yang semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi Kecamatan Simpang Teritip," ujar Kapolres Senin (18/12/2023).
Saat dimintai menunjukan izin kata Kapolres, para pelaku tidak dapat menunjukkan untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut. "Mereka tidak ada izin nya jadi kita amankan ke Polres," terangnya.
Sebagai tindak lanjut pihaknya mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain satu mesin Robin, satu lembar karpet, satu buah spiral, satu set alat sebuh, dan satu jerigen kosong.
Kasus ini menunjukkan upaya Polres Bangka Barat dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan.
Polres akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penambangan timah ilegal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: