9 Desa di Bangka Ini Dapat Penghargaan Pajak

9 Desa di Bangka Ini Dapat Penghargaan Pajak

PJ Bupati Bangka bersama penerima penghargaan realisasi PBB-P2 Tahun 2023.--(Yudi)

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, menyerahkan penghargaan dan bonus kepada sembilan desa karena berhasil melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo 31 Oktober 2023, di Tanjung Pesona Sungailiat, Selasa, 19 Desember 2023.

Kesembilan desa yang memperoleh penghargaan dan bonus PBB masing - masing, Desa Penagan Kecamatan Mendobarat, Desa Kapuk Kecamatan Bakam, Desa Mangka Kecamatan Bakam.

Kemudian Desa Labu Kecamatan Puding Besar, Desa Jada Bahrin Kecamatan Merawang, Desa Paya Benua Kecamatan Mendobarat, Desa Zed Kecamatan Mendobarat, Desa Rukam Kecamatan Mendobarat serta Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendobarat.

BACA JUGA:Bupati Mulkan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak

BACA JUGA:Kejar Target! Mobil Layanan Pajak Bangka Keliling Lagi

Penghargaan yang sama juga diberikan kepada tiga kecamatan dan kelurahan kategori nominal penerimaan terbanyak yakni, Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendobarat.

Selain itu diberikan juga piagam penghargaan kepada 10 wajib pajak yang meliputi pemilik usaha dan perusahaan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi melalui Sekretaris BPPKAD Bangka, Aryanto, mengatakan mengacu SK Bupati Bangka Nomor 100.3.3.2/136 /BPPKAD/2023, pemberian penghargaan dianggap cukup perlu untuk memotivasi aparatur dan masyarakat dalam menciptakan kesadaran membayar PBB-P2.

PBB- P2 Kabupaten Bangka tahun 2023 ditetapkan sebanyak 109.615 Lembar SPPT PBB-P2 dengan target sebesar Rp8.500.000.000. Sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2  terhitung per 18 Desember tahun 2023 yaitu berhasil melampaui target yang ditetapkan yakni Rp8.736.866.280 atau 103 persen.

"Angka realisasi tersebut merupakan hasil kerja keras meskipun target PBB-P2 tahun 2023 lebih besar dibanding tahun 2022 lalu yang hanya Rp8.655.562.000," katanya.

BACA JUGA:Ada Mobil Layanan Keliling, Bayar Pajak di Kabupaten Bangka Makin Mudah

BACA JUGA:Optimalisasi Pendapatan Daerah, BPPKAD Bangka Sosialisasikan Pajak Hotel & Restoran

Untuk memaksimalkan pendapatan sektor PBB-P2 kata dia, pihaknya melakukan berbagai upaya yang sah seperti, penagihan tunggakan PBB secara "Door to Door" atau ke rumah-rumah warga wajib pajak di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa. Melakukan penerimaan pembayaran PBB dengan menggunakan mobil keliling layanan pajak daerah bekerjasama mobil layanan kas keliling Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat.

Pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 yang dipungut dari wajib pajak merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: