Mantan Direksi PT Timah, AA dan 4 Bos Smelter Diperiksa Lagi
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung --
BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 dari 7 saksi yang diperiksa sehari sebelumnya.
Mereka yang kembali diperiksa adalah:
1. AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.
2. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
3. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
4. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
5. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Massif Periksa Kluster BUMN, Kluster Pemda Sepi?
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menegaskan, kelima orang saksi diperiksa kembali itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya ditegaskan, pasca penggeledahan beberapa waktu lalu, pekan ini Kejagung RI kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran mantan direksi dan perusahaan swasta pernah ada kerjasama dengan perushaan plat merah tersebut. Ada 7 orang yang diperiksa, 2 diantaranya adalah mantan direksi PT Timah Tbk. Mereka adalah:
BACA JUGA:Jhohan Adhi: Agaknya Penyidik Kejagung Sudah Punya Alat Bukti
1) AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.
2) EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: