Raperda Pelestarian Batu Satam Belitung Disambut Positif, Pemkab Tekankan Manfaat Ekonomi
Wakil Bupati Belitung Syamsir menyampaikan pandangan Pemkab Belitung terkait Raperda Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam. --(Foto:Ist)--
BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Belitung tentang Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam mendapat sambutan positif dari Pemkab Belitung.
Pemkab Belitung menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam menjaga Batu Satam sebagai warisan geologi. Namun, aturan yang disusun juga diharapkan tetap membuka ruang pemanfaatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Bupati Belitung Syamsir mengatakan perlindungan Batu Satam tidak boleh hanya berorientasi pada pembatasan pemanfaatan. Regulasi harus mampu mempertemukan kepentingan pelestarian dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial hingga pariwisata.
“Regulasi yang dibentuk harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perlindungan dan pelestarian dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh manfaat secara ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, penelitian, dan pariwisata,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2026).
BACA JUGA:Pemprov Matangkan Realisasi Interkoneksi Kelistrikan Sumatera-Bangka Tahap II, Target Operasi 2028
Menurut Syamsir, penyusunan Raperda tersebut harus dilakukan secara terencana dan terpadu.
Prosesnya juga perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar aturan yang lahir memberikan kepastian hukum sekaligus memiliki manfaat bagi daerah.
Batu Satam Tak Sekadar Warisan Geologi
Syamsir menilai Batu Satam memiliki posisi penting bagi Belitung.
Karena itu, keberadaannya tidak cukup hanya dijaga sebagai objek geologi yang dilindungi secara ketat.
Di sisi lain, Batu Satam juga memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat apabila pemanfaatannya dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan aspek pelestarian.
Pandangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Panas-panas Enaknya Semangka, Ini 5 Kandungan dan Manfaat Buat Tubuh
“Kami mengingatkan pentingnya pembentukan Raperda ini yang didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
