Nih Modus Tipikor Washing Plant PT Timah Tbk itu, Ichwan tak Mungkin Sendiri?
Asintel Kejati Babel Fadil Regan Saat Menyampaikan Tersangka Dugaan Tipikor Washing Plant. (inzet) Tersangka Ichwan Azwardi Lubis.--
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Tersangka perdana kasus dugaan Tipikor CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, telah ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Babel, yaitu Dr Ichwan Azwardi Lubis dengan jabatan pimpinan proyek.
"Sabar dulu, saat ini -tahap perdana- penyidiknya menetapkan 1 dulu tersangka dari internal PT Timah. Yakni pimpinan proyek berinisial IA. Seiring waktu nanti pengembangan penyidikan akan menambah lagi tersangka barunya," ujar Kajati Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan.
Dari sini tegas bahwa Ichwan tak mungkin sendiri. Kerugian negara sampai total lost Rp 29 miliar lebih mengindikasikan banyak pihak yang terseret dalam proyek ini.
Modusnya bagaimana?
Modus dan lika-liku proyek eksplorasi perusahaan plat merah ini ternyata cukup panjang.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Lagi 2 Petinggi PT Timah
Proyek eksplorasi dimulai 19 Desember 2017 selesai 31 Desember 2018. Awal pembangunan proyek oleh divisi logistik dan produksi PT Timah itu -tak terlepas- dari hasil visibility dari pihak eksplorasi PT Timah itu sendiri. Dimana dalam visibility mereka -di awal lalu- kalau di pantai Tanjung Gunung itu -diklaim- memiliki kandungan pasir timah dengan jutaan ton. Sehingga eksplorasi pasir timah diharuskan membangun CSD itu.
CSD merupakan salah satu metode penambangan lepas pantai yang menggunakan air sebagai media pembawa untuk mendistribusikan material tambang dari dasar laut menuju unit penyaringan -di darat. Untuk sistem di darat disebut washing plant itu atau pemipaan. Sistem pemipaan merupakan bagian yang sangat penting dalam menyalurkan pasir kandungan timah.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tipikor Washing Plant, Pejabat Pengadaan PT Timah Iwan Azwardi Ditahan
CSD ini sendiri adalah sebuah kapal isap yang berfungsi untuk memindahkan material berupa tanah, pasir, atau lumpur yang berada di bawah permukaan air. CSD memiliki kepala pemotong pada bagian pintu masuk yang dapat digunakan untuk beberapa material keras seperti batu atau kerikil.
Namun ternyata proyek yang menelan biaya senilai Rp 100 milyar itu hanya membangun washing plant tanpa disertai dengan CSD itu.
Persoalan juga lebih dari itu, ternyata pengadaan mesin washing plant bukan dengan cara built-up melainkan assembling. Built-up tentunya pengadaan dengan cara lelang serta melibatkan adanya pihak ketiga. Sementara assembling atau perakitan berupa pengadaan sendiri oleh bagian logistik PT Timah.
Lebih parah lagi, ternyata mesin tak mampu beroperasi secara normal. Dalam artian singkat, mesin-mesinya kerap alami kerusakan sehingga menggangu operasional kerja eksplorasi. Dugaan kuat pengadaan mesin proyek tak sesuai spesifikasi.
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Tersangka Belum Ada, Kejagung akan Periksa Saksi-saksi Lagi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: