Terungkap di Sidang, Begini Modus Korupsi Mantan Bendahara Desa Balunijuk

Terungkap di Sidang, Begini Modus Korupsi Mantan Bendahara Desa Balunijuk

JPU membacakan dakwaan kepada Mardiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.--Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim JPU yang dikomando W. Barnad dari Kejari Bangka mulai menyidangkan perkara Tipikor berupa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 dengan terdakwa Mardiana selaku mantan Bendahara Desa Balunijuk, Merawang Kabupaten Bangka.

Dalam dakwaan perdana di hadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto JPU menilai terdakwa dalam pusaran perkara telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan penarikan keuangan Desa Balunijuk pada Bank Sumsel Babel tanpa sepengetahuan saksi Suwandi selaku Kepala Desa Balunijuk dan tidak dilakukan pencatatan ke dalam buku pembantu bank serta tanpa didukung surat permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan pelaksana kegiatan anggaran, merubah/melebihi nilai tanda bukti pengeluaran uang (kwitansi) yang terinput dalam sistem keuangan desa (Siskeudes).

BACA JUGA: Hari ini, Eks Bendahara Desa Balunijuk Mardiana Mulai Sidang

Perbuatan tersebut juga tanpa sepengetahuan pelaksana kegiatan anggaran (PKA), tidak menyetorkan kas tunai yang merupakan sisa dari penarikan tunai, tidak menyerahkan saldo kas tunai per 31 Maret 2023.

Ironisnya ternyata dana-dana yang ditilep tersebut disebut jaksa telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. Adapun besarannya senilai Rp 317.317.225 yang menjadi kerugian negara. 

BACA JUGA:Aset 10 Terpidana Korupsi Dicari, Termasuk Aloy, Firman, dan Iwan Virgiawan

JPU mendakwa perbuatan terdakwa selaku bendahara telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

Pasal 15 ayat (2) “Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.”

Pasal 51 Ayat (2) “Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; Pasal 55 Ayat (5) “Kaur Keuangan  melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa.”

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Kejagung Bongkar Modus-modus Korupsi Pertimahan

Oleh JPU, Mardiana dijerat primair dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

BACA JUGA:MOT dan LINAC RSUP Air Anyir Tak Berfungsi? Kajati: Kalau Merugikan Negara, Kita Sidik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: