Isu, Aliran Sesat di Basel, Tak Perlu Sholat Jumat, Shalat Satu Waktu Saja

Isu, Aliran Sesat di Basel, Tak Perlu Sholat Jumat, Shalat Satu Waktu Saja

Evi Sastra--

BABELPOS.ID TOBOALI - Munculnya isu terkait aliran sesat di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) sesegera mungkin turun ke lapangan.

Tujuannya untuk  mendapatkan informasi yang aktual serta terverifikasi dengan utuh.

Wakil ketua Pakem Basel Evi Sastra menyebutkan, setalah diadakannya rapat koordinasi pada beberapa hari silam, didapatkan informasi ada 3 aliran didug sesat di Basel.

"Ada tiga aliran sesat yang masyarakatnya terpapar oleh aliran tersebut, baik itu dari agama Islam maupun agama Kristen, kita akan cek terkait kebenaran info itu," ungkapnya, Senin (27/11).

BACA JUGA:Isu Aliran Sesat di Basel, Kesbangpol Segera Sikapi

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan berdialog terhadap masyarakat yang diduga terlibat dalam aliran sesat tersebut, dengan mendengar terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut dan Tim Pakem belum mendapatkan nama aliran yang dianut oleh sebagian masyarakat tersebut, apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, para pengikut aliran itu diberi edukasi, dakwah, dan pendampingan.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan bahwa aliran yang dianut masyarakat tersebut adalah sesat.  Namun berdasarkan pemaparan dari beberapa narasumber saat rapat, khususnya aliran yang mirip dengan agama Islam, tapi menyimpang dimana para pengikutnya tidak diperkenankan untuk melakukan salat Jumat, tidak mempercayai hadits, tidak dianjurkan untuk mengikuti sunnah nabi hingga salat hanya satu waktu.

BACA JUGA:Ada Aliran Sesat 'Bab Kesucian', Syarat Daftarnya Pasutri Harus Bercerai Dulu

"Kita masih belum bisa menyimpulkan kalau ini ajaran sesat, jadi akan kita cek dulu kelapangan langsung," ucap Evi Sastra.

Dijelaskan oleh Evi, bahwa suatu aliran dapat dikatakan sesat jika memenuhi indikator yang telah ditetapkan.

Baik itu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Badan Musyawarah Agama (Bamag),  Dari MUI sebuah aliran dikatakan sesat jika mengingkari salah satu dari rukun iman, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah.

Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an  Mengingkari autentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir  Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah serta mengkafirkan sesama muslim.

BACA JUGA:Pria dari Kudus Mengaku Imam Mahdi, Siapa Sesungguhnya Imam Mahdi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: