Pencurian Ratusan Kilogram Pasir Timah di KIP Sancho, Ada Peran Orang Dalam

Pencurian Ratusan Kilogram Pasir Timah di KIP Sancho, Ada Peran Orang Dalam

--

MENTOK -- Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengungkapkan modus pencurian pasir timah di KIP Sancho oleh MF, IS, DS dan ZR dengan cara menutup CCTV agar aksi mereka berjalan lancar.

Kejadian pencurian pasir timah itu dilakukan keempatnya pada 19 Oktober 2023 kemarin. Yang mana IS yang bertugas sebagai Satpam di sana (KIP) menutup kamera CCTV agar tidak ketahuan.

"Jadi modusnya mereka ini ada orang dalam yaitu seorang satpam dengan menutup CCTV. Setelah CCTV ditutup, kemudian mereka beroperasi secara kerja sama. Dari empat orang ini, ada yang berstatus ABK, satpam, dan dua lagi merupakan sipil," kata Ade Zamrah, saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka sudah kali ketiga melakukan aksi yang sama. Di mana barang hasil curian pasir timah pertama dan kedua telah mereka jual secara bebas. 

"Barang hasil curian mereka dijual ke inisial D yang saat ini dengan status DPO. Fakta lainnya empat orang tersangka ini dua orang kita temukan mengkonsumsi narkoba," katanya. 

"Yang menggunakan narkoba masyarakat sipil. Untuk yang narkoba ini karena ditangkap di Belinyu maka diproses di sana sesuai TKP. Tapi untuk pencurian, karena TKP di perairan Desa Belolaut, makanya kami yang proses," tambahnya.

Sebelumnya, Satpolair Polres Bangka Barat, berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian pasir timah di Kapal Isap Produksi (KIP) Sancho yang beroperasi di perairan Desa Belolaut, Mentok.

Adapun identitas keempat orang ini, yakni berinisial MF, IS, DS dan ZR, dua diantaranya merupakan masyarakat sipil, satu orang satpam dan anak buah kapal (ABK). Sementara 1 orang kolektornya masih diburu polisi.

"Kronologis ungkap kasus ini bermula dari pihak KIP Sancho milik PT Timah melaporkan ada pasir timah milik mereka yang hilang telah dicuri. Setelah pengecekan CCTV, pemeriksaan saksi-saksi para tersangka mengarah kepada beberapa orang tadi," ujarnya.

Ade menuturkan, setelah mendapatkan identitas para pelaku tersebut anggota langsung mencari keberadaan mereka. Tak berapa lama para tersangka berhasil diamankan di Belinyu, Kabupaten Bangka.

"Tersangka kita amankan di Belinyu, mereka sudah sempat menjual hasil curian penggelapan ini. Makanya di sini ada beberapa barang bukti yang kita amankan, termasuk juga uang tunai hasil penjualan pasir timah yang mereka curi," ujarnya.

Ia menyebutkan pasir timah yang dicuri para tersangka KIP Sancho dan beroperasi di perairan Desa Belolaut, Kecamatan Mentok itu capai 750 Kg. Terhadap para tersangka, akan dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: