Dandi Diringkus Saat berada di Tanah Kosong
Pelaku Dandi yang Berhasil Diringkus.--
BABELPOS.ID, KOBA - Dandi Wahyudi alias Dandi (24), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba berhasil diamankan Satuan Restik Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat, (3/11/2023).
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H Kapolres Bangka Tengah melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Agung Ribowo, S.H membenarkan adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Ia mengungkapkan, pelaku Dandi diamankan bersama barang bukti sebanyak 26,38 gram sabu.
BACA JUGA:Sat Narkoba dan Propam Tangkap Pengedar Sabu
"Benar adanya, Tim Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu perkara penyalahgunaan narkotika, pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 wib," ujarnya.
"Pelaku diamankan, pada saat berada di belakang perumahan warga bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Ipda Agung menerangkan kronologis ungkap kasus, dimana Satuan Restik sebelumnya menindak lanjuti informasi warga dan dari informasi ini kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sendiri dapat diungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah," tuturnya.
BACA JUGA:Simpan 20,9 gram Sabu, Warga Kampung Sawah Mentok Ditangkap Polisi
Kata Dia, setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pemuda di sebuah tanah kosong di belakang rumah warga dan mempunyai ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
"Benar saja, setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap barang dan orang, anggota kita menemukan barang bukti 1 paket besar dan 70 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," jelas Ipda Agung.
Sementara itu, Iptu Doni Nopriadi, S.H selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah saat dikonfirmasi turut membenarkan perihal ungkap kasus tersebut dan untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku Dandi serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan memang barang bukti yang kita amankan cukup banyak juga, ada 1 paket besar serta 70 paket kecil dengan berat total sebanyak 26,38 gram," ujarnya.
BACA JUGA:BNNK Bangka Tetapkan 2 Kelurahan Ini Bebas Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: