Gugatan Tanah di Sadai Sudah Masuk Pengadilan, Segini Total Gugatannya

Gugatan Tanah di Sadai Sudah Masuk Pengadilan, Segini Total Gugatannya

Warga Sadai saat audiensi dengan Bupati Riza Herdavid --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Gugatan terhadap 7 orang warga Sadai oleh Munarik Cs atas dugaan klaim tanah antara Pelabuhan Feri dan Pelabuhan Sadai di Kecamatan Tukak - Sadai Kabupaten Bangka Selatan, kini sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

Munarik mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan surat warisan yang dikeluarkan pada 22 Januari 1983 dari Abdul Hamid yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.

Sementara puluhan pedagang yang sudah tinggal di tanah tersebut puluhan tahun sudah mendapatkan izin dari pihak pelabuhan.

Aktivis Bangka Selatan Muhammad Rosidi yang diberi kuasa membantu masyarakat Sadai menyampaikan, bahwa 7 orang masyarakat yang digugat ini sudah puluhan tahun tinggal di tanah tersebut.

"Mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana, tetapi Munarik ini diduga yang mengklaim tanah secara sepihak ini yang berdasarkan surat warisan menggugat masyarakat ke Pengadilan Negeri Perdata Sungailiat," tuturnya, Selasa (31/10).

BACA JUGA:Digugat Karena Tanah, Puluhan Warga Sadai Minta Audiensi Dengan Bupati

BACA JUGA:Tidak Hanya Menyalurkan Listrik, Kabel Laut 20kV PLN Sadai-Pulau Lepar Kini Menghadirkan Internet Melalui ICON

Adapun dasar gugatan ini adalah surat SP3AT tersebut yang telah dikeluarkan oleh Kades Sadai dan Kecamatan. Namun ada sesuatu yang berbeda dengan surat tersebut, terkait perbatasan antara surat warisan dan SP3AT yang berbeda arah mata angin.

"Masyarakat ini digugat ke Pengadilan Negeri Perdata Sungailiat dengan gugatan materil 50 juta dan immateril 500 juta," ujarnya.

Menurutnya, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut terdapat nama-nama warga yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut turut digugat ke pengadilan.

Maka dari itu, masyarakat meminta audiensi dengan Bupati Riza Herdavid karena pihak Syahbandar juga tidak menandatangani SP3AT tersebut.

"Dan infonya lahan tersebut sudah dijual ke salah satu pengusaha asal Toboali. Saya menduga kuat berdasarkan hasil kajian kami penerbitan surat SP3AT ini diduga kuat pihak desa dan camat telah melakukan maladministrasi," terang Rosidi.

BACA JUGA:Jadi Satu-satunya Alat Penyeberangan, Ini Harapan Pemilik Jasa Penyebrangan Speed Lidah Sadai - Penutuk

BACA JUGA:Mau Mudik, Ini Tarif Tiket Kapal Pelabuhan Sadai - Tanjung Ru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: