Polresta Pangkalpinang Dampingi Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan Baliho dan Spanduk Bacaleg

Polresta Pangkalpinang Dampingi Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan Baliho dan Spanduk Bacaleg

Satpol PP, Bawaslu, Dan Polresta Pangkalpinang Melakukan Penertiban Spanduk Caleg yang Melanggar --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang didampingi personel Polresta Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penertiban reklame dan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai tak sesuai ketentuan, Rabu (25/10/2023). 

BACA JUGA:Serangan Darat Tak Kunjung Jadi, Relawan: Karena Pasukan Elite Israel Lenyap!

Sejumlah spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pun ditertibkan.

Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pangkalpinang dan seputaran Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui. Sekitar 20 personel dikerahkan untuk melakukan penertiban.

“Kegiatan penertiban APK caleg dan reklame ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda),” ungkap Karendal Ops Polresta Pangkalpinang  Kompol Toni Susanto usai penertiban. 

BACA JUGA:Konsisten Menanam Mangrove, Langkah Nyata PT Timah Tbk Mendukung Terwujudnya Net Zero Emisi

Kali ini mayoritas yang ditertibkan APK bacaleg, baik bacaleg DPRD Kota Pangkalpinang maupun DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga bacaleg DPR RI. 

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Antoni, saat ini pun belum masuk tahap kampanye.

Lebih lanjut dia menegaskan, penertiban dilakukan karena tak sesuai ketentuan, termasuk tidak membayar pajak reklame ataupun sudah lewat masa izinnya. 

BACA JUGA:Hasil Liga Champions Tadi Malam: MU Akhirnya Menang, Munchen, Madrid, Arsenal Perkasa

“Belum masuk ke tahapan kampanye, sehingga ditertibkan karena mengganggu estetika, termasuk kedaluwarsa," katanya 

Menurut Toni, sejumlah baliho atau pun spanduk juga kondisinya sudah rusak atau sobek, sehingga mengganggu estetika kota. 

"Ke depan, kita mengimbau warga yang memasang reklame, selain harus mengikuti aturan, juga memperhatikan estetika," imbuh Toni.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: