Kejagung Harus Cek Semua RKAB Perusahaan Timah

Kejagung Harus Cek Semua RKAB Perusahaan Timah

Penggeledahan yang Dilakukan Tim Kejagung Hingga Malam Hari.--

BABELPOS.ID.- Turunnya Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TIpikor) pertambangan timah hingga 2 klaster, yakni klaster BUMN (Badan usaha Milik Negara) PT Timah Tbk, dan klaster Pemerintah Daerah adalah momentum untuk penegakan hukum setegak-tegaknya. 

''Itu sebabnya apa yang dilakukan Kejagung itu patut diapresiasi,'' ujar Direktur Babel Resources Institute (BRiNST), Teddy Marbinanda.

Menurut Tedy, persoalan penambangan timah di Babel perlu mendapat perhatian serius. Harus ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

BACA JUGA:Diusut Kejagung, Kasus PT Timah Naik Penyidikan, Tersangkanya?

Dikatakannya, temuan BRiNST sudah seharusnya ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Menilik dari permasalahan tersebut, pihaknya mendorong Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM melakukan evaluasi, dan mengkaji ulang RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya) smelter timah di Babel. 

Sebab, lanjut Tedy, BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan timah. 

“Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak,”kata dia.

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Kejagung Bongkar Modus-modus Korupsi Pertimahan

Pihaknya kata Teddy, mencurigai, ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di bawah 10 ribu hektare, bahkan ada yang di bawah seribu hektare.

Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.

Selama ini para pengepul timah memperoleh bijih timah dari tambang rakyat illegal dan kemudian diekspor oleh perusahaan timah.

BACA JUGA:Kejagung Akui Geledah Beberapa Tempat Terkait Tipikor IUP PT Timah, Hasilnya?

Itu semua terkuak dalam dalam Webinar yang menghadirkan Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus, Kejagung RI, yang dimoderatori DR Dwi Haryadi, dosen Fakultas Hukum UBB.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: