Di PKPU, Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan Dibolehkan, Asal...

Di PKPU, Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan Dibolehkan, Asal...

Sosialisasi PKPU tentang kampanye kepada awak jurnalis yang digelar KPU Babel.--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kembali disosialisasikan.

Kali ini, sosialisasi diberikan kepada wartawan, yang berlangsung di ruang rapat KPU Babel, Jumat (20/10). Hadir memberikan materi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Babel, Deni.

Dalam kesempatan itu, sesuai PKPU tersebut, KPU Babel menerangkan, bahwasannya kampanye di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye dilingkungan tersebut.

BACA JUGA:Bersama Bawaslu Jagat Saksana KPU Bateng Siap Amankan Pemilu 2024

BACA JUGA:Gelar Sispamkota, Massa Tolak Hasil Pemilu dan Serbu Kantor KPU Bateng

Seperti yang telah tertuang dalam PKPU 20/2023  tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 (1) yang menyebutkan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan kecuali untuk tempat fasilitas pemerintahan dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin penanggung jawab dari tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

"Karena fasilitas itu boleh digunakan sepanjang tidak mengakibatkan  fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak," kata Deni. 

Selain itu juga, Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau hari Minggu saja.

"Sedangkan peserta kampanye pemilu ditempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye pemilu. Jadi untuk tingkat SMA kebawah itu tidak diperbolehkan ya," imbuhnya.

BACA JUGA:Kecewa, Massa Serbu KPU Kota

BACA JUGA:8 dari 16 Parpol Ajukan Pergantian Bacaleg, KPU Segera Verifikasi Berkas

Tak hanya itu, dalam PKPU ini juga mengatur tempat fasilitas pemerintah atau lembaga yang boleh digunakan untuk kampanye pemilu, seperti meliputi : Gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.

Lebih lanjut Deni juga mengajak insan pers untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan termasuk adanya potensi pencurian start kampanye oleh setipa calon.

"Karena penetapan DPT (daftar pemilih tetap) itu tanggal 3 November 2023, tapi kampanye dimulai tanggal 28 November. Ada jeda waktu sekitar 25 hari, jadi saya mengajak untuk mengawasi dan mengimbau agar tidak ada yang curi start (kampanye)," tutupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: