Apes! Eks Sekretaris Dinas Pertanian Bangka Jadi Tersangka Kasus Lama

Apes! Eks Sekretaris Dinas Pertanian Bangka Jadi Tersangka Kasus Lama

Jailani--

BABELPOS.ID.- SUNGAILIAT - Mungkisn sudah banyak yang lupa dengan perkara perambahan hutan lindung di Penagan, oleh alat berat milik Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Bangka. 

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu melakukan pengungkapan pada 25 Januari 2022 yang akhirnya menyeret 2 orang jadi terpidana -tahap pertama. Yakni  Arcan Yulianto als Can Can selaku penanggung jawab lapangan dan Tori Hidayatullah selaku honorer sekaligus operator ekskavator.

Adapun vonis  nomor putusan 278/pid.B/LH/2022/PN Sungailiat pada tanggal 20 Januari 2023 masing-masing:  Can Can vonis 13 bulan penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 bulan kurungan dari tuntutan  2 tahun penjara.

BACA JUGA:Perambah Hutan Lubuk Besar Diringkus Gakkum KLHK

Sementara Tori Hidayatullah vonis 9 bulan kurungan dan denda Rp 2 milyar, subsider  1 bulan kurungan dari tuntutan  setahun penjara.

Mereka dijerat pidana dalam pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nah, kasus itu -walau sudah lama sejak Januari 2022-  belum tutup buku. 

Malah kembali menjerat tersangka baru tak lain adalah Barlian. Barlian sendiri saat perkara berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan dan Pangan Pemkab Bangka. 

BACA JUGA:KLHK Ancam Perambah Bukit Mangkol 10 Tahun Penjara

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan:  S.Tap-05/PHPLHK-TPK/PPNS09/2023.

Dalam pusaran perkara penyidik Gakkum berhasil menyita barang bukti berupa: 

- Areal lokasi land clearing 15 hektar dengan lokasi kawasan hutan Produksi, Sungai Sembulun, Penagan Mendobarat.

- Alat berat jenis excavator Robex220-9S warna kuning. 

- 1 unit truk Isuzu plat BN 8099 QZ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: