Pidsus Kejari Basel Pulihkan Kerugian Negara dari Adik Kasatpol PP Basel
Kasi Pidsus Kejari Basel menunjukkan berkas pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan seragam Linmas Pemkab Basel.--Reza
BABELPOS.ID, TOBOALI - Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil melaksanakan eksekusi atas perkara pengadaan pakaian Linmas dan atribut / pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.
Eksekusi tersebut berupa pemulihan (recovery) atas kerugian negara senilai Rp 35 juta -dari total Rp 312.454.955- dari tangan terdakwa Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan sendiri merupakan adik dari mantan Kasatpol PP Bangka Selatan, Rudi Kurniawan yang juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Seragam Satpol PP Basel: Vonis Ringan, JPU Banding
Dikatakan Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung pada tanggal 20 September 2023 di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
"Kita eksekusi bersama seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan telah berhasil menyetorkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 35 juta. Ini kita setor ke kas negara yang disita dari terpidana Iwan Kurniawan," kata Zul.
BACA JUGA:Kasus Pengadaan Seragam Satpol PP Basel: Kakak Divonis, Adik Menyusul?
Kasus ini sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada tanggal 15 Agustus 2023 yang dirampas untuk begara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Putusan tersebut tertuang dalam nomor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI bomor : 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:PHL Satpol PP Dipecat, Janjikan Korban Masuk PHL dengan \\\'Uang Pelicin\\\'
"Bahwa pembayaran uang pengganti kerugian negara adalah bagian pemulihan atau recovery atas keuangan negara. Ini merupakan fokus utama Kejaksaan di samping pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dijembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya. (*)
BACA JUGA:Kasus Tipikor Seragam Satpol PP, Usai Kakak, Adik Terjerat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: