Dipecat Kades dari Ketua RT, Alung Protes. Akhirnya Damai

Dipecat Kades dari Ketua RT, Alung Protes. Akhirnya Damai

Kuasa Hukum Dengan Surat Perdamaian.--

BABELPOS.ID.- Drama pemecatan Ketua RT 006 Desa Air Mesu, Pangkalan Baru, Bangka Tengah (Bateng), Alung (33) oleh Kades Mesu, Pajri, berakhir damai. Ini setelah adanya mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pangkalan Baru Rabu siang (13/9). Rapat tersebut dipimpin eh Sekcam M Tamsil.

Perdamaian itu tertuang dalam berita acara yang inti isinya: kalau pihak pertama (Kades) mencabut surat pemberhentian nomor 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023.

Selanjutnya Kades Fajri akan segera mengaktifkan kembali jabatan ketua RT 006 Alung.  Kades Fajri pun minta maaf dan akan memperoleh sanksi administratif dari Kecamatan.

BACA JUGA:9 Desa Ini Gelar Pilkades Serentak 21 September 2023

Terpisah kuasa hukum dari Alung, yakni  Febry Aginta Ginting mengapresiasi perdamaian ini. Menurutnya ini merupakan solusi yang tepat. Sekaligus ini jadi pelajaran buat semua pejabat pemerintahan untuk taat hukum dalam asas-asas pemerintah yang baik. 

"Kami memberikan waktu 3 hari kepada Kades Air Mesu Pajri  untuk mengembalikan kedudukan klien kami Ketua RT 006 Desa Air Mesu atas surat pemberhentian yang dikeluarkanya. Alhamdulillah hari  ini bisa diselesaikan secara damai ini," ucapnya yang turut didampingi rekan Resa Fersandy.

Sebelumnya Ketua RT Alung 

Merasa telah dipecat secara sewenang-wenang, melalui surat pemecatan nomor 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri, Alung protes.

BACA JUGA:Rumah Rudi Dihantam Angin Ribut, Kades Perlang Salurkan Bantuan Asbes dan Paku

Apalagi alasan pemecatan dipicu adanya tindakan yang dinilai Kades Pajri yang  salah karena -beberapa hari lalu- Alung memindahkan tenda yang sebelumnya dipasang dalam Turnamen Gaple Cup Algafri Rahman,   ke rumah salah satu warga yang meninggal dunia di Desa Mesu tersebut.

"Sebelum memindahkan tenda itu saya sudah izin dengan salah satu perangkat di kantor Desa. Dulu juga Kepala Desa pernah memberi arahan bahwa tenda tersebut bisa digunakan untuk kepentingan warga karena tenda itu salah satu aset milik Kantor Desa. Namun satu hari setelah kejadian itu Saya benar-benar terkejut saat tahu saya dipecat, tepatnya di surat itu 4 September 2023 meski saya baru menerima surat pemecatan pada 8 September lalu," kata Alung yang dibenarkan tim kuasa hukum.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: