Lahan Sawit Desa Berdengung Dilalap Jago Merah. Sekdes: Diduga Ada Kesengajaan
--
BABELPOS.ID. TOBOALI - Lahan Sawit Desa Berdengung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dilalap jago merah. Apakah ada unsur?
Lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan sawit milik Desa Berdengung dengan luas sekitar 17 hektar. Akibat kebakaran tersebut 1 hektar lahan ludes.
Sekretaris Desa Berdengung Abu Bakar saat dikonfirmasi mengatakan, diketahuinya kebakaran tersebut sekitar pukul 13.00 wib oleh salah satu pengurus kebun.
BACA JUGA:Waspada Karhutla! Di Pasir Padi, 90 Menit 20 Ha Lahan Ludes
"Menurut informasi dari pengurus kebun sawit, bahwa kebakaran tersebut adanya bekas orang yang membakar, pada malam tadi," ungkapnya, Kamis (07/09).
Dikatakan Sekdes, bahwa lahan tersebut merupakan lahan kebun sawit desa dengan luas 17 hektar, dan yang terbakar sekitar 1 hektar, dengan melakukan pemadaman secara gotong royong oleh pihak Pemdes, masyarakat dan dibantu oleh Babinsa.
"Yang terbakar sekitar 1 hektar dan 50 batang Sawit juga terbakar," jelasnya.
"Nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Kecamatan serta Polsek Payung serta memantau terkait kejadian ini," tambahnya.
Sementara itu, Kades Berdengung Amrullah Paidi menyampaikan, sangat menyayangkan sekali terjadinya kebakaran ini, pasalnya lahan kebun sawit ini milik Desa.
BACA JUGA:Awas! Krisis Air Bersih dan Karhutla Incar Babel
"Yang mana artinya kebun sawit ini untuk masyarakat, dan hasilnya juga untuk masyarakat. Mudah - mudahan kejadian kebakaran ini tidak terjadi lagi di Desa Berdengung," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka menyebutkan bahwa sengaja membakar hutan atau lahan bisa di pidana, hal ini sesuai dengan Undang - Undang RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang kehutanan.
"Membakar hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: