Cewek Bohay Kepergok Jadi Germo. Tarip Rp 2 Juta

Cewek Bohay Kepergok Jadi Germo. Tarip Rp 2 Juta

--

BABELPOS.ID.- Cewek bohay yang masih berusia muda, berinisial ATD (22) diciduk tim subdit Jatanras  Polda Bangka Belitung.  ia diduga

bertindak sebagai germo atau pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Pangkalan Baru, Bangka Tengah (1/9).

Wanita muda Warga Gabek ini ditangkap saat sedang berada di salah satu tempat Karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO.

BACA JUGA:Operasi Pekat Menumbing 2022, Polres Bateng Berhasil Ungkap 9 Kasus, Termasuk Mucikari

Selain polisi mengamankan pelaku juga turut 2 orang diamankan dengan status sebagai korban. 

"Dua korban yang diamankan itu di 2 tempat yang berbeda. Mereka senagai korban eksploitasi seksual," kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.

Jojo katakan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bangka Tengah.

BACA JUGA:Mucikari MS Akui Terima Fee Rp50 Ribu Sampai Rp200 Ribu

Menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada di kamar hotel.

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku kalau  praktek prostitusi ini pelaku mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 6 juta, 4 unit handphone, 1 unit mobil serta bill hotel.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP sub pasal 506 KUHP.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: