Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Gabungan di Bangka Tengah

Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Gabungan di Bangka Tengah

--

BABELPOS.ID, BANGKA TENGAH - Kantor Imigrasi Pangkalpinang Kemenkumham Babel menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten BANGKA TENGAH, Selasa (29/8/2023).

Operasi dilaksanakan di dua lokasi yakni PT Fataba Pasifik Kopan dan PT Kopan Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Raya Kayu Besi Bangka Tengah. 

Operasi Gabungan ini diikuti oleh instansi terkait sepert kepolisian, kejaksaan, TNI, BIN, Jajaran Pemda Kabupaten Bangka Tengah, hingga BNN. 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Bupati Algafry Akselerasi 16 Desa di Bangka Tengah Jadi Desa Mandiri

Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Bangka Tengah dan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan.

"Kegiatan operasi gabungan ini merupakan perwujudan sinergi antar instansi, diharapkan setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi dan peka terhadap setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing," ujar Wahyu. 

Dijelaskan Wahyu, operasi gabungan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran aturan-aturan dari instansi terkait yang dilakukan oleh orang asing atau perusahaan yang mempekerjakan orang asing di wilayah Bangka Tengah.

"Dengan adanya kegiatan ini, kita memastikan bahwa setiap penjamin atau perusahaan dan orang asing yang berada dan bekerja, melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang diberikan serta aturan-aturan lain dari instansi terkait mengenai keberadaan orang asing," tambah Wahyu

BACA JUGA:Pemkab Basel Siapkan Program BAAS untuk Turunkan Stunting

Dari kegiatan operasi gabungan ini, didapati sebanyak 2 WNA yang bekerja di PT Fataba Pasifik Kopan dan 3 WNA yang bekerja di PT Kopan Jaya Mandiri. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, akan tetapi terdapat beberapa dokumen kependudukan yang masih harus dilengkapi oleh WNA bersangkutan.

"Dari hasil giat operasi gabungan pada hari ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Akan tetapi WNA bersangkutan masih harus melapor ke instansi-instansi terkait untuk kepengurusan dokumen seperti ke Polres Bangka Tengah, Kesbangpol Bangka Tengah dan Dukcapil Bangka Tengah," pungkas Wahyu.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: