Perambah Hutan Lubuk Besar Diringkus Gakkum KLHK

Perambah Hutan Lubuk Besar Diringkus Gakkum KLHK

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaj Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menahan AS (33), tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Selatan seluas 46,18 hektare. Penahanan dilaksanakan sejak Selasa (22/8).

“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti berupa satu unit ekskavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Babel,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera lewat yang dikutib dari siaran pers Gakkum KLHK.

BACA JUGA:KLHK Ancam Perambah Bukit Mangkol 10 Tahun Penjara

Dijelaskan Subhan, kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Bab, Kodim 0432 Bangka Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Babel dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023 di kawasan hutan produksi Lubuk Besar.

Saat itu, tim menemukan bukaan lahan perkebunan kelapa sawit, pondok kerja, dan satu ekskavator. Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Pos Gakkum Babelel dan melakukan penyelidikan terhadap  kepemilikan alat berat tersebut. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, alat berat tersebut milik DF yang disewakan kepada tersangka AS, warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung," terangnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 36 angka (17) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA:Banyaknya Tumpang Tindih Kawasan Hutan Lahan Warga, Bateng Gelar Sosialisasi PPTPKH

“Keberhasilan atas pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antar lembaga terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan di bidang kehutanan sebagai bentuk upaya untuk menjaga hutan dari kerusakan akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Subhan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: