Tak Berkutik Saat Digerebek Tim Kalong, Pemain Baru Simpan 32 Paket Sabu

Tak Berkutik Saat Digerebek Tim Kalong, Pemain Baru Simpan 32 Paket Sabu

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ilham Wijaya, seorang karyawan swasta tak berkutik saat digerebek Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang di kediamannya di Jalan Ahmad Yani Lorong H Zuyadi RT 003 RW 002 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang.

Pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena ketahuan menyimpan 32 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,87 gram.

BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar, Sabu Disimpan Dalam Kasur

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, tersangka diamankan pada Rabu (16/8/2023) lalu sekira pukul 16.30 WIB. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Ilham diduga sebagai pengedar dengan target sasaran wilayah di Kota Pangkalpinang. 

"Tersangka masih pemain baru. Target edarnya adalah Kota Pangkalpinang," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Senin (21/8/2023). 

BACA JUGA:Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu

Antoni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana tempat kediaman Ilham, diduga kuat dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. 

Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek tersangka tanpa perlawanan. Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu 31 paket yang disimpan didalam kamar dan satu paket sabu di depan rumah tersangka," beber Antoni. 

BACA JUGA:Pengedar Diciduk Bersama 11 Paket Sabu

Selain sabu, dikatakan Antoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, satu buah kotak rokok merk Surya, satu buah tutup botol bekas minuman, dua lembar kertas rokok, satu buah buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Ultra Mobile warna hitam, satu unit handphone merk Oppo A3S warna hitam. 

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan," pungkas Antoni. 

Akibat perbuatannya, tersangka Ilham disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)

BACA JUGA:Bandar Botak Ditangkap, BB 28 Paket Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: