317 Warga Binaan Lapas Bukit Semut Terima Remisi HUT RI

317 Warga Binaan Lapas Bukit Semut Terima Remisi HUT RI

Bupati Mulkan menyerahkan remisi kepada salah satu perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat.-Yudi -

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Usai pelaksanaan upacara HUT RI ke 78 tahun 2023, Bupati Bangka H Mulkan SH MH bersama unsur Forkominda menghadiri pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat.

Sebanyak 317 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut Sungailiat mendapatkan remisi pada moment Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

BACA JUGA:Sukses Kibarkan Merah Putih, Paskibraka Bangka akan Diajak Tour Keluar Daerah

Bupati Bangka Mulkan mengatakan  bahwa remisi adalah harapan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta menjadi salah satu alasan bagi warga binaan untuk berbuat terbaik dan berkelakuan baik.

"Dengan demikian warga binaan akan mendapat pengurangan masa tahanan, sehingga akan mempercepat mereka kumpul bersama keluarga," ujar Mulkan.

BACA JUGA:DPRD Bangka Ajak Refleksi HUT ke-78 RI, Momentum Membangun Bangsa

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zulaeni mengatakan, ratusan warga binaan yang mendapat remisi tersebut dimulai dari satu bulan hingga enam bulan, dan langsung bebas 9 orang.

"Diantaranya dengan narapidana kasus umum, 74 orang pengurangan selama satu bulan, 42 orang pengurangan selama dua bulan, 34 orang selama tiga bulan, 20 orang selama empat bulan, 28 orang selama lima bulan dan 10 orang pengurangan selama enam bulan,” kata Zulaeni.

BACA JUGA:30 Paskibraka Bangka Dikukuhkan Bupati Mulkan

Sedangkan yang mendapat remisi umum II, kata Zulaeni sebanyak 11 orang dan langsung bebas sebanyak 9 orang.

“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” ujarnya.

BACA JUGA:Meriah, 17 Agustus di Perumahan Regency I Parit Padang

Dia menjelaskan, seluruh warga binaan itu dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, diantaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan,” ucap Zulaeni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: