938 Napi di Babel Dapat Remisi HUT RI

938 Napi di Babel Dapat Remisi HUT RI

--

BABELPOS.ID,PANGKALPINANG - Sebanyak 938 narapidana di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8/2023). 

Surat Keputusan Remisi diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu yang berlangsung di Gedung Serbaguna Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto. 

BACA JUGA:Dedek, Leo, Ichan dan Aminudin Senang Dapat Remisi Langsung Bebas saat HUT RI, Janji Berkelakuan Baik di Masya

Turut hadir Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan sejumlah perwakilan pejabat Forkopimda Provinsi Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyebut, jumlah usulan narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI ke-78 sebanyak 1.573 orang. 

Dari jumlah tersebut, usulan remisi yang diterima hanya sebanyak 938 narapidana yang terdiri dari Lapas Pangkalpinang 277 orang, Lapas Narkotika Pangkalpinang 14 orang, Lapas Sungailiat 317 orang, Lapas Tanjungpandan 117 orang, LPKA Pangkalpinang 21 orang, LPP Pangkalpinang 77 orang dan Rutan Muntok 115 orang. 

BACA JUGA:Siapkan Bonus Rp35 Juta Bagi Peraih Emas, Algafry Lepas Kontingen Bangka Tengah pada PORPROV 2023

"Remisi umum ini diberikan sebagai wujud apresiasi atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan dan membantu proses reintegrasi sosial dan mempersiapkan untuk kembali ke masyarakat," ujar Harun. 

Harun menjelaskan, remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus dengan landasan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.

Merujuk pada regulasi tersebut, kata dia, persyaratan umum narapidana yang menerima remisi umum ialah narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar di Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana dan aktif mengikuti program pembinaan. 

BACA JUGA:Si Kembar Nakula dan Sadewa Paskibraka Bangka Tengah Mimpi Jadi Polisi

"Jadi bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan bagi napi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan  mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya," terang Harun. 

Lebih lanjut dikatakan Harun, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bangka Belitung sebanyak 2.476 orang yang terdiri dari tahanan 539 orang dan narapidana 1.937 orang. 

BACA JUGA:938 Narapidana dan Anak Binaan Lapas Tua Tunu Terima Remisi Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: