Lapas Pangkalpinang Usul 277 Napi Dapat Remisi HUT RI, 4 Bakal Langsung Bebas
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kemenkumham Babel mengusulkan sebanyak 277 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI yang jatuh pada Kamis (17/8/2023).
Jumlah tersebut terdiri dari RU I sebanyak 272 orang dan RU II sebanyak 5 orang, yang mana 4 orang diantaranya langsung bebas dan satu orang belum dapat dibebaskan karena subsider harus dijalani.
BACA JUGA:Peduli Kesehatan Warga Binaan, Ini Jurus Lapas Pangkalpinang Hadapi Dampak El Nino
Kalapas Pangkalpinang Badarudin menyebut, surat keputusan remisi tersebut secara simbolis akan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Babel pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB di gedung serbaguna Lapas Pangkalpinang.
"Semua usulan Napi yang dapat remisi sudah sesuai kriteria atau memenuhi syarat. Kita harap semua usulan dapat semua," ujar Badarudin kepada Babel Pos, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Apresiasi Lapas Pangkalpinang, Pasarkan Produk WBP di E-Katalog
Dijelaskan Badarudin, remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus dengan landasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.
Merujuk pada regulasi tersebut, kata dia, untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan bagi napi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya.
“Sementara yang dimaksud dengan remisi umum II atau RU II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari itu langsung bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya,” pungkas Badarudin.(*)
BACA JUGA:Lepas Satu Orang Pegawai Pindah Tugas, Kalapas Pangkalpinang: Semoga Sukses Ditempat yang Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: