Kapolres Babar Pamer Kasus Pencurian

Kapolres Babar Pamer Kasus Pencurian

--

MENTOK - Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK memamerkan kasus pencurian kepada awak media Jumat (12/8/2023). 

Kapolres di dampingi Kapolsek Mentok, Kanit Pidum, Kasihumas Polres Bangka Barat, melaksanakan Press Conference ungkap 4 kasus, 2 kasus penggelapan dalam jabatan dan 2 kasus pencurian pemberatan.

Kapolres Ade menjelaskan dua kasus penggelapan dalam jabatan, kasus pertama yang dilakukan RDK (28) Karyawan Swasta/ Satpam PT. TIMAH dan ARM (46) Wiraswasta. 

Dengan barang bukti 9 karung yang berisikan pasir timah. Dengan modus awalnya satpam dan sopir telah bersekongkol untuk menggelapkan pasir timah, kemudian sesampainya di Desa Tugang Kecamatan Kelapa Bangka Barat sopir dan satpam berhenti dan menghubungi orang yang bekerja sama dengan meraka. Kemudian orang yang bekerja sama dengan mereka menurunkan karung yang berisikan pasir timah tersebut.

Kasus kedua dilakukan IDW (41) wiraswasta. Kejadian Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB di pabrik peleburan Timah yang beralamat di Jl. Peleburan Timah Komplek Peltim Kelurahan Sungai Baru Mentok. Barang Bukti 1 buah gerobak sorong, 106 Kg tetesan timah.

Sedangkan modus pelaku kata ade, dengan modus membawa tetesan timah menggunakan gerobak sorong lalu meletakkan tetesan timah yang diambil ke dalam lubang bawah dinding ruang peleburan timah.

Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam jabatan Subs Penggelapan.

Ade juga menjelaskan dua kasus pencurian dengan pemberatan yang pertama di lakukan oleh ANT (26), AHS (37) pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di hutan Pal VI Desa Air Belo Mentok. Barang Bukti 1 unit Controler Engine merek Kobelco warna hitam, 1 lembar invoice, 1 unit kobelco hydraulic excavator YN15T18504, 1 lembar surat pelepasan hak unit excavator kobelco, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam dengan nomor Plat BN 3626 DD, 1 lembar STNK Honda Scopy warna hitam dengan nomor Plat BN 3626 DD, 1 buah kunci L ukuran 6 warna silver, 1 buah palu, 1 buah tang warna silver, 1 buah obeng kembang,1 buah senter kepala warna hitam, 1 buah kunci Y ukuran 8, 9, dan 10, 1  buah kunci pas ukuran 12,1 buah kunci 12-10 warna silver.

Dengan modus cara membuka kaca excavator lalu masuk ke dalam excavator, kemudian mengambil barang menggunakan kunci dan senter kepala.

Kasus kedua kata Ade, dengan tersangka SUG (50). Pada Rabu 12 Juli 2023 di Jl Dusun Air Putih Desa Air Putih Mentok. Dengan barang bukti 2 buah linggis, Dua jerigen kapasitas 20 L, satu slop rokok Surya, dua bungkus Sampoerna Mild, satu unit motor Honda Scoopy warna biru putih.

Masih dikatakan Ade, dengan modus tersangka mengawasi situasi sekitar tempat temannya yang masuk ke dalam rumah korban. Pasal yang disangkakan

Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan."Kami harapkan kewaspadaan terhadap diri pirbadi maupun terhadap lingkungan, tolong tetap waspada. Saling menjaga di lingkungan baik pribadi maupun masyarakat sekitar,"ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: