Pemdes Kotawaringin Diduga Jual Beli Lahan APL, Warga Protes

Pemdes Kotawaringin Diduga Jual Beli Lahan APL, Warga Protes

MoU PT FAL dengan Pemdes Kota Waringin yang Diprotes Warganya.-Julian -

BABELPOS.ID, PUDING BESAR - Pemerintah Desa (Pemdes) Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka mendapat protes dari warganya, lantaran disinyalir melakukan jual beli lahan tanah negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) kepada pihak PT Fenyen Agro Lestari (FAL).

Protes ini bermula dari beredarnya file Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT FAL dan Pemdes Kotawaringin tentang Pembukaan lahan, dengan nomor registrasi : 011/SPK-SM-II/FAL/VII/2023.

Pada MoU tersebut tepatnya pada pasal 1 objek perjanjian berbunyi : tanah negara dengan status APL yang diusahakan masyarakat desa Kotawaringin yang sesuai hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XII Pangkalpinang Nomor s.10/BPKH.XII-3/2023, yang secara administrasi berada di wilayah Pemerintahan Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, berdasarkan kewenangan desa adalah untuk mendukung investasi di bidang perkebunan kelapa sawit. Kemudian di huruf b, luas lahan yang akan dikerjasamakan PARA PIHAK adalah mengacu kepada luasan lahan yang diperoleh berdasarkan ganti rugi.

BACA JUGA:Pekebun Kelapa Sawit Bangka Tengah Bakal Dapat Bantuan Sarpras Berbentuk Paket

Surat MoU ini sontak memancing reaksi warga, sebab menurut Hd perwakilan masyarakat Kotawaringin, penyerahan MoU yang dilakukan Pemdes dan PT FAL tanpa sepengetahuan dari masyarakat. Ada pula laporan, bahwa sebagian besar masyarakat belum menerima Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) dari pihak manapun.

"MoU dengan PT FAL itu tanpa sepengetahuan masyarakat, hanya Pemdes yang tahu, karena tidak melalui rapat bang," terang Hd, saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

BACA JUGA:Buntut Demo Sawit di Belitung, Bupati Sahani Saleh Temui Pj. Gubernur Suganda

Dia juga menambahkan bahwa masyarakat akan bersikap atas polemik ini, dengan melakukan aksi ke kantor Pemdes Kotawaringin apabila hal ini tidak menemui jalan keluar.

"Rencana hari Kamis nek ade (mau ada-red) demo damai ke kantor desa, masalah MoU dengan PT FAL, tapi belum pasti," tuturnya.

BACA JUGA:Kembangkan Sawit -Sapi, Dinpapertan Bangka Perkenalkan Program Siska

Terpisah dikonfirmasi, Kepala Desa Kotawaringin Subaryan menepis adanya isu jual beli lahan APL, namun lebih ke pola inti plasma dan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) untuk lahan masyarakat.

"Jadi bukan ke Pemdes ya, salah info itu. Jangan dengar sepihak. MoU juga kita sebar (informasinya) di masjid," terang Subaryan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA:Ini Solusi Agar Petani Sawit Punya Daya Tawar

Dirinya juga membantah bahwa saat ini ada gejolak di tengah-tengah masyarakatnya terkait isu dugaan jual beli lahan tersebut. Dan berkenaan GRTT, diakuinya juga memang tidak dilakukan sekaligus, namun dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: